Beranda | Artikel
Shalat Di Atas Sajadah, Bidah Atau Bukan?
Kamis, 11 November 2010

SHALAT DI ATAS SAJADAH, BID’AH ATAU BUKAN?

Pertanyaan.
Pak ustadz, saya mau bertanya. Kalau shalat menggunakan sarung, baju koko atau baju biasa dan menggunakan sajadah sebagai alas, apakah ini termasuk perkara bid’ah ?

Jawaban.
Shalat merupakan ibadah teragung dalam Islam. Dia termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh kaum Muslimin dalam segala kondisi, baik dalam kondisi sakit apalagi sehat, dalam suasana peperangan apalagi dalam suasana damai. Singkat kata, shalat wajib dikerjakan dalam semua keadaan. Dalam al-Qur’an disebutkan :

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allâh, tidak ada ilah yang diibadahi (dengan yang hak) selain Aku, maka beribadahlah kepada-Ku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku. [Thaha/20:14]

Dalam ayat ini, disebutkan bahwa diantara tujuan kaum Muslimin untuk melaksanakah shalat adalah supaya mengingat Allah Azza wa Jalla. Karena ini yang menjadi tujuannya, maka segala hal yang berpotensi memalingkan perhatian dari dzikrullah sebisa mungkin dihindari, seperti shalat di keramaian, banyak gambar-gambar yang bisa menarik perhatian, atau shalat didekat hidangan atau shalat dalam keadaan menahan diri dari kebutuhan tertentu. Kita harus berusaha menciptakan suasana yang kondusif agar bisa mengingat Allah wa Jalla saat melaksanakan shalat.

Berkenaan dengan pertanyaan di atas, kami memandang bahwa shalat dengan menggunakan sarung, baju koko, baju biasa, selama pakaian-pakaian tersebut suci dari najis, bisa menutup aurat, tidak bercorak (berupa tulisan, gambar), maka itu diperbolehkan. Karena dalam agama kita, tidak ada ketentuan yang menentukan jenis baju tertentu dalam shalat.

Adapun menggunakan sajadah yang bergambar ka’bah atau masjid atau gambar lainnya, jika sekiranya hal itu dapat mengganggu kekhusyu’an seseorang, maka selayaknya itu tidak digunakan. Hal ini, demi menjaga sesuatu yang sangat penting dalam shalatnya (yaitu menghadirkan hati /khusyu’ dalam melaksanakannya), sebagaimana disebutkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang hukum menggunakan sajadah bergambar masjid dalam shalat, Beliau rahimahullah menjawab, “Menurut kami, tidak sepantasnya sajadah yang bergambar masjid di letakkan di depan imam. Karena sajadah itu bisa mengganggu dan bisa mengalihkan perhatian dan tentu hal itu akan merusak shalatnya. Oleh karena itu, ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menggunakan kain yang bercorak dan melihat coraknya maka setelah selesai shalat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي

Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakan kepadaku kain milik Abu Jahm yang tidak bercorak, karena kain yang bercorak tersebut sempat melalaikanku dari shalatku (mengganggu kekhusyu’anku) [HR.Bukhâri dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma]

Jika imam tidak merasa terganggu dengan sajadah tersebut, karena dia buta atau karena kebiasaan itu sudah berlangsung lama sehingga perhatiannya tidak tersita atau tidak (tertarik) meliriknya lagi, maka kami memandang tidak apa-apa menggunakan sajadah pada saat shalat. [Majmû’ Fatâwâ wa Rosâil syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin t 12/362]

Demikian jawaban syaikh tentang penggunaan sajadah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2892-shalat-di-atas-sajadah-bidah-atau-bukan.html